KDRT di Depok
Suami-Istri Saling Lapor Berujung Tersangka, Polisi: Alat Vital Suami Diremas Sampai Harus Dioperasi
Polisi mengungkap kronologi aksi saling lapor suami istri hingga keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi aksi saling lapor suami istri hingga keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan wanita berinisial PB sebagai tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial terkait PB yang menjadi korban KDRT lalu ditetapkan menjadi tersangka tak sepenuhnya benar.
Peristiwa KDRT ini terjadi pada akhir Februari 2023 lalu, yang mana sang istri berinisial PB terlibat cekcok dengan suaminya berinisial BI.
“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi perkelahian,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.
Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.
“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.
Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.
Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.
“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut. Ditetapkan semua sebagai tersangka,” tuturnya.
Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Istri Jadi Tersangka dan Ditahan Setelah Jadi Korban KDRT, Polisi Bilang Karena Tak Kooperatif
“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” bebernya.
Saling Lapor
suami istri
Polres Metro Depok
AKBP Yogen Heroes Baruno
kekerasan
meremas
alat vital
tersangka
penahanan
KDRT di Depok
Kasus KDRT di Depok Tak Hanya Sekali, Suami Terancam Dapat Hukuman Tambahan |
---|
Suami Kasus KDRT Depok Pernah Dilaporkan Istri 2016 Lalu, Tapi Damai |
---|
Pasutri Pelaku KDRT di Depok, Psikolog Forensik: Kalau Keduanya Tersangka, Lantas Siapa Korbannya? |
---|
Kasus KDRT di Depok: Polisi Beri Ruang Suami-Istri Jernihkan Pikiran, Upayakan Restorative Justice |
---|
Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Pasutri dalam Kasus KDRT di Depok |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.